mbak masih penasaran tentang jawaban pertanyaan "apakah hukumnya seorang wanita meminta baju pada laki-laki lain?"
jawaban pak guru faishol S.Ag bahwa hal tersebut tidak boleh, ternyata membuat ibu tu kita penasaran :) tentang dalilnya
hal tersebut pernah saya tanyakan kepada salah satu guru saya namanya ust. habib junaidi, dan jawaban beliau, kalau dalil tegas mengenai keharaman meminta baju sih tidak ada tetapi dalil hukum meminta sesuatu kepada orang lain itu ada bahkan imam ghozali mengharamkan hal tersebut, kalau mau dalilnya, saya dipersilakan ambil filenya di komputer, karena beliau pernah mengarsipkannya ketika mencari jawaban ba'tsul masail, tapi ya gitu saya belum ngubek2 komputernya
kemudian saya tanyakan lagi kepada habib munzir bin fuad, dan jawaban bijaksana beliau, "Saudaraku yg kumuliakan, hal itu tidak dilarang dalam syariah, khususnya jika diniatkan untuk mengambil keberkahan para shalihin, maka mulia, jika untuk hal lain maka tak ada larangannya, namun jika ada niat yg padanya bertentangan dg syariah maka tentunya terlarang."
sudah ya, jangan penasaran lagi lo
Minggu, 13 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar